Pendapat Ulama 4 Madzhab Tentang Puasa Sunnah Rajab
Oleh : @UstadzKembar
Berikut adalah pendapat para ulama madzhab Ahlussunnah:
Madzhab Hanafi
“Puasa Rajab adalah disyariatkan” (As-Sarakhsi dalam al-Mabsut, 4/72)
“Macam-macam puasa yang disunnahkan adalah banyak macamnya. Pertama, puasa bulan Muharram, kedua puasa bulan Rajab, ketiga, puasa bulan Sya’ban dan hari Asyura.” (Al-Fatawa al-Hindiyyah, 1/202)
Madzhab Maliki
“Disunahkan puasa di bulan-bulan mulia, puasa bulan Rajab, Sya’ban dan puasa di pertengahan Sya’ban yang yang ingin meringkasnya” (Ash-Shawi dalam Syarah ash-Shaghir 3/251)
Dijelaskan pula dalam kitab Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil, al-Fawakih al-Dawani, Kifayah al-Thalib al-Rabbani, Syarh al-Dardir ‘ala Khalil dan al-Taj wa al-Iklil
Madzhab Syafi'i
“Dikatakan bahwa puasa Rajab adalah bid’ah, maka itu tidak benar, bahkan suatu kesunahan yang utama sebagaimana saya terangkan dalam kitab al-Fatawi karya Ibnu Hajar al-Haitami” (Abu Bakar ad-Dimyathi dalam I'anatuth Thalibin 1/313)
Demikian dijelaskan pula dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Asna Al-Mathalib, Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, dan lainnya.
Madzhab Hambali (Ahmad bin Hambal)
“Ibnu Muflih berkata dalam kitab al-Furu’: Kebanyakan ulama Hanbali tidak menyebutkan kesunahan puasa bulan Rajab dan Sya’ban. Sedangkan Syaikh Ibn Abi Musa dalam kitabnya al-Irsyad menilainya sebagai sesuatu yang bagus. Ibnu al-Jauzi berkata dalam kitab Asbab al-Hidayah: Dianjurkan berpuasa di bulan-bulan mulia dan bulan Sya’ban keseluruhannya. Ini adalah pendapat yang disebutkan oleh al-Majdu tentang bulan-bulan mulia.” (Syaikh Ali dalam al-Inshaf 5/500)
Demikian pendapat para ulama dari 4 Madzhab Ahlussunnah Waljama'ah, jika ada yang mengingkarinya lalu mereka golongan siapa ?
Dan berada pada Madzhab Ahlussunnah Waljama'ah yang mana ?
Lebih lengkapnya klik FanPage kami : goo.gl/9rlQY7
Salam Kembar
----
telegram.me/ustadzkembar
twitter.com/ustadzkembar
instagram.com/ustadz.kembar
087781093963 (WA/SMS)
Komentar
Posting Komentar